Muchdi tersangka kasus Munir

Kepolisian Republik Indonesia resmi menahan Muchdi PR sebagai tersangka baru dalam pembunuhan mendiang aktivis HAM Munir tahun 2004.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan kepada wartawan di Medan bahwa Muchdi PR menyerahkan diri Pukul 19.00 Kamis malam.

“Pak Muchdi dengan diantar tim pengacaranya menyerahkan diri kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Status yang bersangkutan memang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Pol Abubakar Nataprawira.

Dia menambahkan Muchdi dituduh melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu pasal pembunuhan berencana.

“Karena berstatus sebagai tersangka, maka akan segera ditahan setelah pemeriksaan malam ini selesai,” kata Abubakar di Medan.

Muchdi, seorang mantan petinggi Badan Intelijen Negara atau BIN, sudah lama disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan pegiat HAM Munir.

Munir Said Thalib tewas di dalam pesawat Garuda dalam penerbangan menuju Belanda pada 7 September 2004 lalu.

Otopsi yang dilakukan memperlihatkan kandungan racun arsenik yang tinggi di dalam kasusnya dan penyelidikan dilakukan dengan dugaan dia dibunuh.

Dan pengadilan telah memvonis 2 orang terdakwa, yakni mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, dengan hukuman 20 tahun penjara dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, dengan hukuman 1 tahun penjara.

Beberapa waktu lalu pihak kejaksaan dan kepolisian memang menyebutkan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Munir, namun rincian nama yang bersangkutan tidak diumumkan.

Irjen Pol Abubakar Nataprawira menekankan, Muchdi PR menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian Negara RI Kamis malam, dan bukan ditangkap oleh polisi.

Sumber:http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/06/080619_munirsuspect.shtml

Tinggalkan Balasan