INILAH,COM, Jakarta – Terungkapnya kaitan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan berbuntut desakan mundur terhadap Jaksa Agung Hendarman Supandji. Desakan ini perlu diwaspadai, sebab jabatan strategis tersebut bisa menjadi ajang perebutan untuk kepentingan politik.
“Apalagi dalam situasi menjelang Pemilu (Pemilihan anggota legislatif maupun Pilpres) seperti saat ini, jelas akan banyak nuansa politiknya di balik situasi yang terus berkembang sekarang,” kata Anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Jumat (20/6).
Jika pemunduran Jaksa Agung itu terjadi, demikian Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR ini akan mendorong kelompok-kelompok politik tertentu berlomba menempatkan calonnya masing-masing guna merebut posisi strategis tersebut bagi kepentingan mereka.
Gayus mengingatkan juga tentang kriteria untuk berhentinya atau pergantian jabatan Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Khususnya pada pasal 22, tertulis sebagai berikut: (1).a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; c. Sakit jasmani atau rohani terus menerus; d. Berakhir masa jabatannya; e. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21,” ungkapnya.
Ketentuan itu, menurutnya, mensyaratkan tentang dapatnya mengganti Jaksa Agung menurut ketentuan yang secara normatif diatur dalam undang-undang.
“Namun, untuk tetap menjaga stabilitas penyelenggaraan negara, diharapkan kebijakan untuk mengantisipasi semua bentuk kepentingan, dengan mendasarkannya kepada ketentuan perundang-undangan,” tandas Gayus.[L6]
DIarsipkan di bawah: Uncategorized