Kalangan anggota DPR optimis Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dapat disahkan pada Desember 2008.
“Sudah menjadi tekad kami untuk menyelesaikan RUU Minerba bulan depan. Akhir bulan ini sudah masuk masa sidang jadi pertengahan Desember 2008 akan disahkan,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Muhamad Najib, di Jakarta, Rabu (12/11).
Ia mengatakan, pihaknya tinggal membahas dua hal yaitu menyangkut persentase peran pemerintah dalam urusan pertambangan mineral dan batu bara serta mengenai aturan peralihan (kapan UU mulai efektif dan tata cara masa transisi).
Masa transisi dari perundangan lama ke perundangan baru itulah yang banyak mendapat sorotan di mana semula Komisi VII DPR RI sempat terbagi dalam dua kubu yang saling bertentangan memandang perihal masa peralihan.
“Semula ada yang berpendapat begitu UU diketuk palu maka harus berlaku bagi semua, sedangkan yang lain berpendapat UU ini hanya akan berlaku bagi yang baru dan tidak berlaku surut,” katanya.
Namun, saat ini berhasil diambil jalan tengah atau kompromi berupa penentuan masa transisi selama beberapa tahun yang akan ditetapkan kriterianya termasuk jenis pertambangan dan luasan tambang.
“Kami tidak ingin menimbulkan kerisauan-kerisauan terhadap perusahaan tambang yang sedang berjalan tetapi di sisi lain kami juga mengupayakan agar perolehan negara bisa optimal,” katanya.
Apalagi selama ini banyak pihak yang mengeluhkan UU lama terlampau berorientasi sentralistis padahal aturan otonomi daerah yang berlaku saat ini memungkinkan pemerintah daerah memiliki kewenangan baru.
Hal itu menurut dia kerap menimbulkan persoalan di lapangan sehingga hanya dapat diatasi dengan penetapan UU baru.
Terkait masa transisi yang mungkin diterapkan, ia mengatakan, kontrak-kontrak lama akan disesuaikan dengan UU baru dengan sejumlah catatan.
Di antaranya akan diatur tentang jangka waktu transisi yang tergantung pada jenis usaha pertambangan dan luas tambang agar pengusaha memiliki waktu untuk menyesuaiakn diri dengan kebijakan baru tersebut.
Pihaknya juga mempertimbangkan kepentingan penyusunan rencana keuangan pengusaha pertambangan yang saat ini masih dibuat dengan asumsi UU lama.
“Kita harus realistis kalau di tengah jalan pengusaha di-`cut` dengan UU baru jelas tidak fair. Kita harus pahami bagaimana hubungan mereka dengan lembaga keuangan, pemegang saham, dan perusahaan rekanan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menetapkan rentang waktu paling lama 5 tahun (tergantung jenis usaha tambang) sebagai masa transisi bagi para pengusaha tambang.
Menurut dia, semua pihak harus turut mempertimbangkan keberlangsungan bisnis pengusaha tambang, memberikan keamanan berusaha, dan suasana yang kondusif.
Ia mengatakan, saat ini banyak pengusaha yang menerapkan pola “wait and see” menunggu diputuskannya RUU Minerba untuk menetapkan strategi usaha yang baru.
Dalam RUU Minerba yang akan disahkan, pihaknya mendorong pelaku usaha pertambangan agar mengolah sebagian besar usahanya di dalam negeri.
“Sekarang kita sedkit memaksakan agar proses-proses yang memungkinkan untuk dilakukan di dalam negeri ya lakukan di sini. Bahkan kalau bisa sampai proses akhir dilakukan di dalam negeri,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN itu.
Namun, pihaknya juga tetap bersikap realistis karena ada proses tertentu seperti smelting yang menelan investasi cukup besar bila dilakukan di dalam negeri.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar setahap demi setahap seluruh proses usaha tambang dilakukan di dalam negeri.
Terkait dengan pembahasan RUU Minerba, hingga Oktober 2008, DPR RI telah sampai pada pembahasan terakhir tepatnya di Panitia Kerja (Panja).
Setelah akhir masa sidang lalu berhasil dirumuskan kesepakatan mengenai penguatan substansi pada aspek pengaturan DMO, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dalam negeri, dan masa ketentuan peralihan.
RUU Minerba mengatur beberapa substansi mengenai pengelolaan pertambangan, di antaranya tentang peran pengelolaan, lingkup kewenangan pemerintah pusat dan daerah, klasifikasi kegiatan operasi tambang, pembagian luas wilayah pertambangan, jangka waktu usaha, dan beberapa ketentuan lain.
Penetapan RUU Minerba merupakan salah satu upaya untuk mengharmoniskan materi UU Pertambangan dengan kondisi saat ini serta untuk menekan kontradiksi dan tumpang tindak dengan pengelolaan sektor lain.
Dengan demikian diharapkan akan terjadi peningkatan dalam hal investasi, penerimaan negara, dan kesejahteraan masyarakat. ant/rob
http://batakpos-online.com/content/view/1077/1/
DIarsipkan di bawah: Uncategorized