Pemerintah memutuskan untuk mengaudit Freeport di saat tuntutan penutupan perusahaan tersebut makin meningkat. Audit juga dilakukan terhadap aktivitas community development yang disebutkan telah menghabiskan dana yang signifikan. Sementara di Cepu, masyarakat menuntut agar Exxon mengedepankan community development. Pejabat daerah bahkan menuntut untuk ditempatkan sebagai salah satu manajer yang membidangi community development (Bisnis, 24 Maret).
Community development biasanya dilakukan di bawah payung komitmen corporate social responsibility (CSR) atau yang juga dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari inisiatif pemerintah untuk melakukan audit dan meningkatnya tuntutan masyarakat dan pemerintah daerah ini, ada hal yang menarik yang layak untuk dikaji di tengah menjamurnya kegiatan community development yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia.
Jika kasus ini menunjukkan bahwa community development merupakan lahan yang potensial untuk diselewengkan dan disalahgunakan, sehingga perlu dilakukan audit, pertanyaan yang kemudian berkembang adalah sejauh mana regulasi pemerintah tentang CSR diperlukan? Apa saja yang harus diatur dan dilakukan oleh pemerintah?
CSR sedang menjadi hal yang banyak dibicarakan dan dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Alasan aktivitas CSR ini memang beragam, salah satunya, aktivitas sosial ini dapat meningkatkan citra perusahaan.
Bagi para pengusung kedigdayaan pasar, CSR sesungguhnya merupakan bukti bahwa self-regulation adalah sesuatu keniscayaan. Tanpa adanya intervensi negara, perusahaan dengan sendirinya mengembangkan program CSR. Beberapa perusahaan bahkan melihat CSR sebagai bagian dari manajemen risiko.
Keberpihakan
Agar lebih sistematis, Hilton dan Gibbons (2002) menegaskan bahwa perusahaan juga harus secara serius menekankan keberpihakan kepada masyarakat. Ini penting karena perusahaan juga akan memperoleh keuntungan dari situasi win-win ini.
Karena itu, aktivitas CSR harus memenuhi syarat keberlanjutan (sustainable) dan harus berada di bidang yang beriringan dengan bidang usaha perusahaan yang bersangkutan. Pendekatan itu juga tidak akan merugikan perusahaan, karena dengan mengaitkan aktivitas CSR sejalan bidang usaha perusahaan, pengerahan sumber daya untuk CSR tidak perlu secara khusus dialokasikan terpisah.
Pendapat Hilton dan Gibbons memperkuat unsur self-regulation dari CSR dan mengimplikasikan bahwa regulasi negara sesungguhnya tidak diperlukan. Mengembangkan program CSR yang berkelanjutan dan berkaitan dengan bidang usaha merupakan konsekuensi dari mekanisme pasar.
Namun, tidak sedikit yang pesimistis terhadap hal ini. Sebuah penelitian menunjukkan CSR ternyata tidak memiliki korelasi positif terhadap kontribusi finansial jangka panjang perusahaan (Vogel, 2005). Perusahaan yang melakukan CSR tidak berarti kemudian lebih menguntungkan, atau sebaliknya. Artinya, CSR merupakan faktor yang kesekian kepada kontribusi finansial perusahaan.
Vogel juga menyatakan banyak perusahaan yang menghadapi dilema ketika prinsip CSR yang dianutnya bertentangan dengan faktor yang mendorong pendapatan. Sebagai ilustrasi, perusahaan baterai akan sulit menganut CSR dalam bentuk pelestarian lingkungan karena produk yang mereka hasilkan dapat memberikan dampak buruk kepada lingkungan.
Sebagian permasalahan ini memang juga disebabkan oleh masyarakat yang masih enggan membeli produk yang ramah lingkungan. Tidak banyak masyarakat yang merasa perlu membeli produk yang mendukung program CSR perusahaan.
Temuan Vogel ini merupakan suatu hal yang serius. Ada logika internal dan common sense yang sedang digugat. Ini berarti perusahaan melakukan CSR bukan karena aktivitas tersebut akan dengan sendirinya meningkatkan keuntungan perusahaan. Beberapa perusahaan melakukan CSR karena percaya bahwa CSR merupakan tindakan yang benar. CSR dilakukan bukan karena secara finansial menguntungkan. Ia dilakukan karena para eksekutif perusahaan mempercayai bahwa berbuat baik itu benar. Jika demikian pemahamannya maka CSR sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan self-regulation.
Lebih positif
Meski demikian, Vogel memandang CSR tetap membawa hal baik. Menurutnya, akibat banyak perusahaan yang percaya bahwa mereka melakukan hal yang baik melalui aktivitas keperdulian sosial, CSR telah mengubah interaksi antara perusahaan dan masyarakat. Hubungan perusahaan dan masyarakat menjadi jauh lebih positif, dan lebih tidak eksploitatif. Karena itu, walaupun bersifat indifference, Vogel melihat bahwa CSR tetap layak untuk diperjuangkan.
Mungkin Milton Friedman benar ketika mengemukakan bahwa the business of business is business. Adalah hakikat dari perusahaan untuk selalu mengedepankan keuntungan. Akhirnya memang ada batas yang bisa diharapkan dari sebuah entitas bisnis ini. Secara naluriah, perusahaan memang tidak bisa dipaksa menjadi sebuah institusi sosial.
Karena itu, jika kita menginginkan CSR terus berkembang dan terus meningkat karena kita percaya CSR adalah hal yang baik, perlu ada keterlibatan dari pemerintah untuk mengembangkan regulasi tentang CSR. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan regulasi ini.
Pertama, regulasi tersebut harus dapat menjamin bahwa CSR harus memenuhi berbagai kriteria yang memihak kedua belah pihak, misalnya harus berkelanjutan (sustainable) dan berhubungan dengan usaha yang dikembangkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan juga wajib merancang sebuah exit strategy untuk menghindari ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat yang dibantunya.
Perusahaan juga harus memikirkan program CSR yang dapat memberikan kontribusi kepada masalah nasional. Program CSR perusahaan sudah saatnya dikaitkan dengan MDG (Millennium Development Goals).
Kedua, pemerintah juga harus memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang memiliki CSR. Ketiga, pemerintah harus menciptakan sistem yang dapat mengeliminasi para free rider. Ini penting untuk menjamin fairness bagi masyarakat maupun perusahaan. Pemerintah harus mampu menjamin bahwa perusahaan terlindung dari para oknum masyarakat sipil atau pejabat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya diri dengan cara memeras perusahaan atau dengan memanfaatkan kekosongan hukum.
Salah satu cara untuk melakukan ini adalah dengan menerapkan standar audit di kedua belah pihak (perusahaan dan penerima/beneficiaries). Sudah saatnya lembaga swadaya masyarakat pun juga harus akuntabel dan transparan.
URL Source: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL
Oleh Ari Margiono
Senior Associate PT Maverick Solusi Komunikasi
DIarsipkan di bawah: Uncategorized